“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.
Rencana tersebut, kata Mahfud mendapat tentangan dari Ignasius Jonan yang kemudian diberhentikan oleh Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.
“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.
KPK Harus Inisiatif Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, melalui siaran podcast yang tayang di YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025, mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK aneh karena masih harus menunggu laporan dibanding langsung menyelidikinya.
Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi bagi Pecandu
“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.
“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.
Mahfud sendiri menegaskan bahwa dirinya juga bersedia jika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tetap menolak untuk membuat laporan resmi.
Sementara pihak KPK pun sempat menyatakan bahwa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.***
Artikel Terkait
Tak Mau Bikin Rakyat Susah, Menkeu Purbaya Bocorkan Waktu Naiknya Pajak
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi bagi Pecandu
JMSI dan ACJA Tanda Tangani MoU Perkuat Kerja Sama Media Indonesia–Tiongkok
Pengamat Soroti Proyek Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya soal Utang Negara, tapi Beban Periode Pemimpin Negara
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Demonstrasi di Monas, Tuntut Pemerintah Beri Kuota ASN dan PPPK