Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:59 WIB
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen)
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen)

“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti. 

“Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri,” tambahnya. 

Baca Juga: Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Indonesia Kena Imbas, Menkes Siapkan Langkah Antisipasi

Karena itu, dukungan pemerintah daerah yang diharapkan adalah berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta. 

SPMB untuk menyempurnakan PPDB Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia. 

“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan untuk SD hingga SMA yang diberlakukan. Jalur Domisili Ini diperuntukkan untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya. 

Baca Juga: Beberapa Wilayah Cegah Banjir dengan Modifikasi Cuaca, Ternyata Jika Tak Efektif Bisa Berdampak Buruk bagi Masyarakat

Prinsipnya adalah pendekatan domisili murid kepada satuan pendidikan. Jalur Prestasi Ini untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik. 

Siswa yang aktif dalam kepemimpinan dan organisasi juga bisa digolongkan lewat jalur ini. Jalur Afirmasi Untuk calon siswa yang memiliki kondisi ekonomi tergolong tidak mampu bisa melalui jalur afirmasi. 

Sama halnya dengan calon siswa penyandang disabilitas. Jalur Mutasi Untuk calon siswa yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru dan berpindah domisili pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. ***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X