REDAKSI88.com – Pengerahan personel TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia belakangan ramai diperbincangkan.
Namun, Istana menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang biasa dalam kerja sama antar-lembaga negara.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menyatakan bahwa kolaborasi semacam ini sudah lumrah.
Baca Juga: Pernyataan Tegas Kejagung: TNI Jaga Kejaksaan Bukan Berarti Intervensi Proses Hukum
“Lembaga negara bisa saling kerja sama, saling (punya) MoU,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kejaksaan memang memiliki bidang yang berkaitan dengan militer, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), sehingga kerja sama dengan TNI wajar dilakukan.
“Ini bukan kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap untuk menjaga demo, ini MoU pengamanan dalam kejaksaan, dan ini biasa,” tegas Hasan.
Baca Juga: DPR Minta Penjelasan Tegas Soal Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa peran TNI hanya terbatas pada pengamanan fisik, bukan campur tangan dalam proses hukum.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (14/5/2025).
Harli meyakinkan publik bahwa independensi kejaksaan tetap terjaga.
“Kami melakukannya secara independen, jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan,” tandasnya.***