nasional

Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

Selasa, 30 September 2025 | 17:30 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)

Redaksi88.com – Pemerintah berkomitmen melunasi tunggakan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp55 triliun.

Janji tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

“Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucapnya.

Dalam forum itu, Purbaya juga mengungkapkan kebiasaan barunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank pelat merah. 

Baca Juga: 4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, soal Audiensi ke Bareskrim Polri hingga Temuan Barang Milik sang Istri

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan digunakan sesuai tujuan, yakni mendorong penyaluran kredit produktif, bukan untuk transaksi valuta asing yang justru berpotensi melemahkan rupiah.

Perpaduan antara penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BUMN dan pengawasan ketat terhadap bank pelat merah menjadi sinyal kuat arah kebijakan fiskal baru di bawah kepemimpinan Purbaya. 

Ia ingin memastikan kebijakan negara tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, dari Awal Mula Insiden hingga Dugaan Penopang Jebol

Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun

Purbaya menjelaskan, pemerintah masih memiliki tunggakan kompensasi kepada BUMN, termasuk PLN, untuk periode kuartal I dan II tahun 2025. 

Namun, ia memastikan seluruh pembayaran akan dituntaskan pada Oktober 2025.

“Rp55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” jelasnya.

Pria kelahiran Bogor itu menambahkan, proses audit dan reviu dari BPKP memang memakan waktu hingga tiga bulan. 

Meski demikian, ia berjanji akan mempercepat mekanisme di masa mendatang agar tidak mengganggu keuangan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB