REDAKSI88.com - Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait semakin mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam dari sembilan tersangka merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Skema korupsi yang dilakukan mencakup manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Pengemudi Ojol, Gojek, dan Grab? Begini Perhitungannya Menurut Menaker
Salah satu fakta yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Nama grup ini tentu menimbulkan ironi, mengingat skandal korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam grup tersebut, beberapa petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
2. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
3. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Baca Juga: Skandal Asusila Mario Dandy Satrio, Bawa Saksi Baru untuk Meringankan Dakwaan
Selain para petinggi Pertamina, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yakni:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus yang dilakukan dalam skandal ini mencakup penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa para tersangka mendapat keuntungan pribadi dari transaksi minyak tersebut.
Artikel Terkait
Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid
Update Skandal Mario Dandy Satrio: Berupaya Meringankan Dakwaan dalam Kasus Pencabulan Anak
Fakta Terungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi Dua Bulan oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Polres Bengkulu Utara Sidak Peredaran 'Minyakita' di Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan
Skandal Asusila Mario Dandy Satrio, Bawa Saksi Baru untuk Meringankan Dakwaan
Berapa Besaran THR untuk Pengemudi Ojol, Gojek, dan Grab? Begini Perhitungannya Menurut Menaker