Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan, Ini Aturannya

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur  (freepik.com)
Pemerintah resmi membatasi fitur (freepik.com)

REDAKSI88.com – Pemerintah resmi membatasi promo gratis ongkos kirim (free shipping) di platform e commerce hingga maksimal tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang mulai berlaku efektif.

Aturan ini khusus berlaku bagi promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif pengiriman jatuh di bawah biaya pokok layanan. Tujuannya, mencegah distorsi harga dan menjaga keseimbangan pasar jasa logistik.

Baca Juga: DPR Geram! Minta Polri dan Kominfo Bubarkan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gunawan Hutagalung, menegaskan bahwa batasan tiga hari dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” jelas Gunawan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan membandingkan data harga dari e-commerce dengan rata-rata industri sebelum memberikan persetujuan perpanjangan.

Baca Juga: Pernyataan Tegas Kejagung: TNI Jaga Kejaksaan Bukan Berarti Intervensi Proses Hukum

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri,” ujarnya.

Permen ini juga mengatur perhitungan tarif jasa pengiriman, yang harus mempertimbangkan biaya produksi dan margin keuntungan.

Komponen biaya meliputi gaji karyawan, transportasi, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Abraham Samad Dikejutkan Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya”

Dalam Pasal 45 disebutkan, diskon atau potongan harga masih diperbolehkan asalkan tarif akhir tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Namun, jika promo menyebabkan tarif di bawah biaya produksi, maka masa promosi dibatasi maksimal tiga hari per bulan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X