Gedung Putih Ajukan Banding Putusan Pengadilan Batalkan Tarif Era Trump

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 30 Mei 2025 | 13:00 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (duduk). ( Instagram.com / @whitehouse)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (duduk). ( Instagram.com / @whitehouse)

Redaksi88.com – Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump memicu respons tegas dari Gedung Putih.

Pemerintah AS menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan optimistis bisa menang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, menyampaikan keyakinannya bahwa putusan tersebut akan dibatalkan di tingkat banding.

Baca Juga: God Bless Siap Mengguncang GBK Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs China

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Kevin Hassett, Kamis 29 Mei 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional menilai Trump telah melampaui batas kewenangannya dalam menetapkan kebijakan tarif perdagangan.

Dalam putusannya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan tarif tersebut dan menyatakan bahwa penerapannya harus dihentikan secara permanen.

Baca Juga: Yusril Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia RI-Israel Terkait Keanggotaan OECD

Adapun tarif yang dicabut mencakup bea masuk sebesar 25 persen untuk sejumlah produk dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen terhadap sebagian besar barang impor ke AS.

Namun, pengadilan masih memperbolehkan penerapan tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang kendaraan, baja, dan aluminium.

Kebijakan tarif ini pertama kali diberlakukan Trump lewat perintah eksekutif pada 2 April, sebagai bagian dari strategi perdagangan timbal balik terhadap negara-negara mitra dagang.

Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan OTK

Saat itu, tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen dan bisa dinaikkan untuk 57 negara yang mencatatkan defisit perdagangan besar dengan AS.

Kemudian pada 9 April, Trump menambahkan bahwa tarif dasar 10 persen akan berlaku selama 90 hari bagi lebih dari 75 negara yang belum membalas kerjasama dagang atau membuka negosiasi dengan Washington.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X