Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Emas Antam Naik Rp14.000 per Gram

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 5 Juni 2025 | 12:04 WIB
Foto Ilustrasi - Jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Harga Emas Antam Naik Rp14.000 per Gram. (Freepik.com / rawpixel.com)
Foto Ilustrasi - Jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Harga Emas Antam Naik Rp14.000 per Gram. (Freepik.com / rawpixel.com)

Redaksi88.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan menjelang Idul Adha 1446 H

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (5/6), harga emas Antam naik Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.782.000 per gram.

Baca Juga: Usai Berlakukan Jam Malam Anak Sekolah, Gubernur Jabar Terbitkan Larangan Guru Beri PR kepada Siswa

Transaksi penjualan emas ke PT Antam Tbk dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. 

Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat pada Kamis (5/6) di laman resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.019.000
  • 1 gram: Rp1.938.000
  • 2 gram: Rp3.816.000
  • 3 gram: Rp5.699.000
  • 5 gram: Rp9.465.000
  • 10 gram: Rp18.875.000
  • 25 gram: Rp47.062.000
  • 50 gram: Rp94.045.000
  • 100 gram: Rp188.012.000
  • 250 gram: Rp469.765.000
  • 500 gram: Rp939.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.878.600.000

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh pada 5 Juni 2025, Ini 3 Keutamaannya bagi Umat Muslim yang Melaksanakannya

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan juga berlaku potongan pajak sesuai PMK yang sama.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X