Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan ekonom, pelaku usaha, dan masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan imbas dari kebijakan tersebut pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Jebakan Manis Pinjol Ilegal
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertumbuhan nilai konsumsi barang ataupun jasa.
Pertambahan nilai suatu barang atau jasa berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi yang meliputi modal, upah, sewa, telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung.
Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara, melainkan pedagang atau pengusaha lah yang melapor.
Pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang atau penjual.
Barang yang tidak dikenai PPN 12 Persen umumnya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak alias sembako.
Jenis barang tersebut antara lain beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Baca Juga: Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B juga disebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (catering) juga tidak dikenai PPN.
PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan.
Sementara barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang-barang selain kategori di atas, termasuk beberapa kebutuhan keseharian lainnya.
Artikel Terkait
Kesehatan Mental Anak dalam Era Gadget, Pengaruh Terhadap Perkembangan Psikologis
Elaborasi: Pendekatan Intelektual untuk Persiapan UAS yang Optimal
Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan
Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel
Jebakan Manis Pinjol Ilegal