Implikasi Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:21 WIB
Opini- Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi.  (Foto/Hafizah)
Opini- Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi. (Foto/Hafizah)

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan ekonom, pelaku usaha, dan masyarakat

Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan imbas dari kebijakan tersebut pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jebakan Manis Pinjol Ilegal

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertumbuhan nilai konsumsi barang ataupun jasa. 

Pertambahan nilai suatu barang atau jasa berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi yang meliputi modal, upah, sewa, telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung. 

Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara, melainkan pedagang atau pengusaha lah yang melapor. 

Pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang atau penjual.

Barang yang tidak dikenai PPN 12 Persen umumnya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak alias sembako. 

Jenis barang tersebut antara lain beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. 

Baca Juga: Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B juga disebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (catering) juga tidak dikenai PPN.

PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan. 

Sementara barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang-barang selain kategori di atas, termasuk beberapa kebutuhan keseharian lainnya. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Hafizah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Arah Baru Fundruiser Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ketika Tumbler Menjadi Status Symbol Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:04 WIB

Ketika Ambisi Politik Mengalahkan Rasionalitas Ekonomi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Cium Tangan Budaya Feodal

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:14 WIB

Wartawan Gaek

Senin, 23 Desember 2024 | 11:58 WIB

Primordialisme

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB

Batu Bulek Idak Besending

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:11 WIB

Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:59 WIB
X