Implikasi Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:21 WIB
Opini- Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi.  (Foto/Hafizah)
Opini- Hafizah Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi. (Foto/Hafizah)

Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 Persen adalah pelayanan Kesehatan medis, pelayanan social, Pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja

Apa dampak kenaikan PPN jadi 12 Persen bagi masyarakat?

Ditengah daya beli masyarakat yang masih rapuh, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menciptakan ketegangan pada ekonomi masyarakat. 

Ketika PPN menjadi 12 persen akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih mahal. 

Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung. 

Baca Juga: Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan

Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat, 

Konsumen adalah penggerak utama ekonomi Indonesia, Salah satu dampak paling langsung dari kenaikan PPN adalah penurunan daya beli Masyarakat. 

Dengan tarif pajak yang lebih tinggi, harga barang dan jasa diperkirakan akan meningkat. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, menyatakan bahwa Perusahaan biasanya tidak mau menanggung kenaikan PPN sendiri dan cenderung akan mengalihkan beban tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual. 

Hal ini berpotensi menyebabkan masyarakat mengurangi konsumsi barang dan jasa, terutama untuk barang-barang non-prioritas.

Kenaikan harga barang dan jasa dapat menekan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 55%-60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 

Jika daya beli Masyarakat menurun, maka permintaan terhadap barang dan jasa juga akan berkurang, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Implikasi Terhadap Sektor Usaha, 

Kenaikan PPN juga akan berdampak pada sektor usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Banyak pelaku usaha yang sudah tertekan akibat pandemi COVID-19 akan menghadapi tantangan tambahan dengan meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan PPN. 

Peneliti Indef, Ahma Heri Firdaus, menyatakan bahwa dampak dari daya beli melemah dapat menyebabkan penurunan penjualan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. 

Dengan permintaan konsumen yang menurun, Perusahaan-perusahaan mungkin tidak mampu mempertahankan jumlah tenaga kerja yang ada. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Hafizah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Arah Baru Fundruiser Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ketika Tumbler Menjadi Status Symbol Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:04 WIB

Ketika Ambisi Politik Mengalahkan Rasionalitas Ekonomi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Cium Tangan Budaya Feodal

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:14 WIB

Wartawan Gaek

Senin, 23 Desember 2024 | 11:58 WIB

Primordialisme

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB

Batu Bulek Idak Besending

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:11 WIB

Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:59 WIB
X