Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 Persen adalah pelayanan Kesehatan medis, pelayanan social, Pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja
Apa dampak kenaikan PPN jadi 12 Persen bagi masyarakat?
Ditengah daya beli masyarakat yang masih rapuh, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menciptakan ketegangan pada ekonomi masyarakat.
Ketika PPN menjadi 12 persen akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih mahal.
Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung.
Baca Juga: Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan
Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat,
Konsumen adalah penggerak utama ekonomi Indonesia, Salah satu dampak paling langsung dari kenaikan PPN adalah penurunan daya beli Masyarakat.
Dengan tarif pajak yang lebih tinggi, harga barang dan jasa diperkirakan akan meningkat. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, menyatakan bahwa Perusahaan biasanya tidak mau menanggung kenaikan PPN sendiri dan cenderung akan mengalihkan beban tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual.
Hal ini berpotensi menyebabkan masyarakat mengurangi konsumsi barang dan jasa, terutama untuk barang-barang non-prioritas.
Kenaikan harga barang dan jasa dapat menekan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 55%-60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Jika daya beli Masyarakat menurun, maka permintaan terhadap barang dan jasa juga akan berkurang, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Implikasi Terhadap Sektor Usaha,
Kenaikan PPN juga akan berdampak pada sektor usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Banyak pelaku usaha yang sudah tertekan akibat pandemi COVID-19 akan menghadapi tantangan tambahan dengan meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan PPN.
Peneliti Indef, Ahma Heri Firdaus, menyatakan bahwa dampak dari daya beli melemah dapat menyebabkan penurunan penjualan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Dengan permintaan konsumen yang menurun, Perusahaan-perusahaan mungkin tidak mampu mempertahankan jumlah tenaga kerja yang ada.
Artikel Terkait
Kesehatan Mental Anak dalam Era Gadget, Pengaruh Terhadap Perkembangan Psikologis
Elaborasi: Pendekatan Intelektual untuk Persiapan UAS yang Optimal
Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan
Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel
Jebakan Manis Pinjol Ilegal