Hal itu dibuktikan dengan peningkatan PPN sebelumnya dari 10% menuju 11% yang mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu peningkatan ekonomi dan menjaga inflasi tetap stabil.
PPN 12% diharapkan mampu meningkatkan jumlah penerimaan negara karena 53% dari PDB Indonesia tahun 2023 terdiri atas tingkat konsumsi rumah tangga.
Hal ini Menunjukkan masih tingginya daya beli masyarakat di Indonesia meskipun terdapat kenaikan tarif sebelumnya yaitu 11%. Itu disebabkan oleh tingginya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di Indonesia.
Penerimaan pajak dari PPN akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap seluruh lapisan masyarakat dan subsidi terhadap masyarakat lapisan menengah ke bawah.
Sehingga kenaikan tersebut dapat diimbangi dengan insentif yang diterima. Pemerintah juga telah memitigasi beban masyarakat dengan tidak mengenakan PPN pada bahan kebutuhan pokok, edukasi, pelayanan kesehatan, dan social.
Jadi kesimpulannya, kenaikan PPN dari 11% ke 12% yang akan diberlakukan ditahun 2025, menimbulkan berbagai respon, baik itu respon positif maupun negatif.
Disatu sisi langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan, yang pada akhirnya dapat membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian nasional.
Namun disisi lain konsumen khawatir akan kenaikan barang, dan para pengusaha maupun para pelaku UMKM menghadapi dilema dalam menentukan strategi bisnis yang berkelanjutan ditengah penurunan daya beli masyarakat.***
Artikel Terkait
Kesehatan Mental Anak dalam Era Gadget, Pengaruh Terhadap Perkembangan Psikologis
Elaborasi: Pendekatan Intelektual untuk Persiapan UAS yang Optimal
Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan
Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel
Jebakan Manis Pinjol Ilegal