"Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81 persen pada Juli. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global," terang Dian.
Baca Juga: Perawatan Wajah Simpel di Rumah: Tips Memilih Serum Eksfoliasi untuk Pemula dan Rekomendasinya
Lebih lanjut, OJK meminta bank memberikan perhatian lebih bagi sektor UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Ia juga meminta agar bank tetap memberi ruang bagi nasabah.
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK mengingatkan agar perbankan tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya.***
Artikel Terkait
Deflasi Agustus 2025 Capai 0,08 Persen, Inflasi Tahunan Tetap Terkendali
Bulog Pastikan Harga Beras SPHP Tak Naik, Tetap Rp12.500 per Kg
Nilai Tukar Petani Capai 123,57 di Agustus, Pertanian Indonesia Tunjukkan Tren Positif
BI Pastikan Suku Bunga Kredit Berangsur Turun, Transmisi Butuh Waktu
Fenomena Gray Work: Aplikasi Berlebihan Timbulkan Pekerjaan Tambahan, Industri Keuangan Paling Terdampak