“Ini merupakan komposisi yang baik sehingga kita dapat mengelola risiko pergerakan kurs dengan baik,” tutur Suminto.
Dengan komposisi tersebut, Indonesia dinilai tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi nilai tukar global yang kerap memengaruhi stabilitas ekonomi dunia.
Selain itu, Suminto menambahkan bahwa peningkatan nominal utang tidak selalu berarti memburuk, sebab kenaikan PDB turut memperkuat kemampuan negara dalam membayar kewajibannya.
“Utang akan dibiayai oleh pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan menyebabkan penerimaan negara meningkat pula,” katanya.
Baca Juga: Tragedi Pejaten Barat: Eksploitasi Anak Diduga Kaitkan Spa dengan Kematian Perempuan Misterius
Menkeu: Nominal Bukan Tolok Ukur Bahaya
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total utang Rp9.138 triliun tidak perlu dijadikan bahan kekhawatiran berlebihan.
“Kalau acuan utang bahaya besar atau enggak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja, tapi diperbandingkan dengan ekonominya,” ujar Purbaya dalam sesi media gathering daring, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, dengan rasio utang yang masih di bawah 40 persen PDB, posisi fiskal Indonesia tergolong aman secara internasional.
“Rp9.000 triliun itu masih di bawah 39 persen dari PDB. Dari standar ukuran internasional, itu masih aman,” imbuhnya.
Purbaya kemudian membandingkan kondisi Indonesia dengan negara besar lain yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi, seperti Jerman dan Amerika Serikat di atas 100 persen, bahkan Jepang mencapai lebih dari 250 persen PDB.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menekan penerbitan utang baru dengan memperkuat kualitas belanja negara.
“Ke depan, kami akan mengontrol belanja pemerintah supaya lebih efisien. Pengeluaran yang tidak mendesak akan mulai kami potong,” tegas Purbaya.
Dengan strategi pengelolaan yang hati-hati dan pertumbuhan ekonomi yang tetap dijaga, Kemenkeu optimistis utang negara akan tetap berada pada level aman dan produktif bagi pembangunan nasional. ***