“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
Persiapan IKN untuk Ibu Kota Politik
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.***
Artikel Terkait
Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda
Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi Sejak Awal, Soroti Dibentuknya Badan Otorita
Cerita Hasan Nasbi Pernah Nikmati Program Serupa MBG di Era Soeharto
Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan Ungkap Alasan Kenapa Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Pemerintah Bahas Diskon Tarif Tol untuk Nataru dan Idul Fitri 2026, Menteri PU: Sedang Kami Diskusikan dengan BUJT