REDAKSI88.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi soal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumahnya di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.
Ridwan Kamil menanggapi hal itu mBJBelalui sejumlah poin pernyataan yang disampaikan ke awak media saat proses penggeledahan sedang berlangsung.
Pertama, Ridwan Kamil membenarkan kabar itu seraya mengonfirmasi tim KPK mendatangi rumahnya terkait perkara di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis di Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.
Eks Gubernur Jabar itu juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.
Kemudian, Ridwan Kamil mengaku bersama keluarga bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK saat itu.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Sidak Peredaran 'Minyakita' di Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," tuturnya.
Terakhir, kader Partai Golkar itu pun mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus dan meminta publik meminta keterangan selanjutnya dari KPK.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tegas Ridwan Kamil.***
Artikel Terkait
Ironi Skandal Korupsi Pertamina, Para Tersangka ‘Diskusi’ di Grup WhatsApp ‘Orang orang Senang'
Berkedok Uang Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Masih Saja Pungut Uang ke Murid
KAI Paparkan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025 dalam Forum Jaringan Pemred Promedia
Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi yang Melarikan Diri Munculkan Fakta Mengejutkan tentang Pernikahan Orang Tuanya
Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid
Update Skandal Mario Dandy Satrio: Berupaya Meringankan Dakwaan dalam Kasus Pencabulan Anak