Redaksi88.com – Sebagian publik Tanah Air tengah ramai membahas kebijakan pemerintah yang secara resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini membuka peluang bagi warga Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan.
Meski dianggap sebagai langkah progresif, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir bisnis mereka akan terdampak.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya negara memberikan dasar hukum bagi umat Islam Indonesia yang ingin menunaikan ibadah umrah tanpa perantara biro perjalanan.
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kebebasan dalam beribadah.
Namun bagi para pelaku usaha travel, keputusan tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan bisnis yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa legalisasi umrah mandiri justru memperkuat peran negara dalam melindungi jemaah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci
Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.
Hal ini bermula dari keprihatinan sebagian publik terkait keberlangsungan warga RI yang berangkat menunaikan ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik, Perlu Jalur Hukum
Selain Polemik Utang Jumbo Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Tenaga Kerja di Balik Whoosh yang Tak Didominasi Orang Indonesia
Menkeu Purbaya Bacakan Aduan Masyarakat: Ungkap soal Dugaan Penyelundupan Garmen hingga Suap Rp20 Juta per Kontainer
Di Balik Insiden Tragis Seorang TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Morowali, Diduga Bermula dari Adu Mulut hingga Terkapar Tak Berdaya