Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan calon jemaah seperti memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat sehat, visa, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Jeratan Bui-Denda untuk Umrah Mandiri Ilegal
Terkait dengan hukum, terdapat sanksi berat bagi individu atau perusahaan yang mencoba memanfaatkan celah umrah mandiri tanpa izin resmi.
Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, Dahnil menyebut pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin atau memberangkatkan jamaah tanpa hak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” imbuhnya.
Dahnil bahkan menegaskan, skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujarnya.
Benang Merah Pro-Kontra Umrah Mandiri
Kendati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebijakan umrah mandiri menunjukkan arah baru pemerintah dalam mengimbangi dinamika kebijakan global.
Di tengah sistem digitalisasi visa dan meningkatnya mobilitas warga, ada payung hukum yang perlu dibenahi tanpa membatasi praktik ibadah di Tanah Suci.
Kini, tantangan terbesar ada pada pelaksanaannya di lapangan, tentang sejauh mana pemerintah mampu menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik penipuan berkedok umrah mandiri.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik, Perlu Jalur Hukum
Selain Polemik Utang Jumbo Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Tenaga Kerja di Balik Whoosh yang Tak Didominasi Orang Indonesia
Menkeu Purbaya Bacakan Aduan Masyarakat: Ungkap soal Dugaan Penyelundupan Garmen hingga Suap Rp20 Juta per Kontainer
Di Balik Insiden Tragis Seorang TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Morowali, Diduga Bermula dari Adu Mulut hingga Terkapar Tak Berdaya