Disebut Legal dan Diawasi Ketat, Umrah Mandiri Jadi Babak Baru Ibadah Warga Indonesia di Tanah Suci

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 27 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Pixabay.com/Konevi)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Pixabay.com/Konevi)

Baca Juga: Gestur Hangat Prabowo di KTT ASEAN: Gandeng Sultan Brunei Turuni Tangga Setelah Insiden Jatuh

“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan usaha biro perjalanan. Pemerintah, menurutnya, akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.

Adaptasi atas Kebijakan Arab Saudi

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI menilai regulasi baru ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bacakan Aduan Masyarakat: Ungkap soal Dugaan Penyelundupan Garmen hingga Suap Rp20 Juta per Kontainer

Menurut Dahnil, regulasi ini penting agar masyarakat tetap terlindungi meski memilih berangkat tanpa agen.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari," ungkap Dahnil.

"Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” imbuhnya.

Penolakan dari Asosiasi Travel

Di lain pihak, asosiasi dan biro perjalanan umrah hingga kini masih menolak kebijakan tersebut.

Sebagian dari mereka menilai, legalisasi umrah mandiri akan mengurangi peran travel resmi dan mengacaukan mekanisme keberangkatan yang selama ini sudah berjalan.

Kendati demikian, pemerintah berpendapat, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan.

Baca Juga: Selain Polemik Utang Jumbo Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Tenaga Kerja di Balik Whoosh yang Tak Didominasi Orang Indonesia

Bedanya, kini ada payung hukum yang jelas untuk memastikan keamanan, ketertiban administrasi, dan perlindungan jamaah.

Termuat dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, menegaskan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X